Hukum Ruqyah sebagai Profesi/Pekerjaan

Sheikh Shalih Al fauzan pernah ditanya, "Apa pendapat Syaikh tentang orang yang membuka praktek pengobatan dengan bacaan ruqyah?."
Beliau menjawab, "Ini tidak boleh dilakukan karena ia membuka pintu fitnah, membuka pintu usaha bagi yang berusaha melakukan tipu muslihat. Ini bukanlah perbuatan As-Salafush Shalih bahwa mereka membuka rumah atau membuka tempat-tempat untuk tempat praktek. Melebarkan sayap dalam hal ini akan menimbulkan kejahatan, kerusakan masuk di dalamnya dan ikut serta di dalamnya orang yang tidak baik. Karena manusia berlari di belakang sifat tamak, ingin menarik hati manusia kepada mereka, kendati dengan melakukan hal yang diharamkan. Dan tidak boleh dikatakan,"Ini adalah orang shalih." Karena manusia mendapat fitnah, semoga allah memberi perlindungan. Walaupun dia orang shalih maka membuka pintu ini tetap tidak boleh."
Banyak manusia berkenyakinan tentang kekhususan tertentu yang dimiliki oleh orang yang telah melakukan ruqyah (raaqi), sehingga mereka mempunyai anggapan (bersikap ghuluw/berlebihan) terhadap raaqi tentang apa-apa yang dibaca ketika sedang meruqyah. Aslinya dalam syariat Islam adalah saddu dzari`ah (mencegah bahaya) karena pekerjaan ruqyah ini kadang-kadang membuka pintu kejahatan dan kesesatan bagi ahli Islam. Cara-cara seperti ini (mengambil ruqyah sebagai profesi) tidak pernah ada (dasarnya) dari Nabi saw. dan tidak pula dikerjakan oleh satupun dari sahabatnya, serta tidak pernah dikerjakan salah seorang dari ahli ilmu dan ahli kemuliaan, walaupun mereka ada keperluan. Pada dasarnya kita harus mengikuti dan mencontoh mereka (Nabi, para sahabatnya, ahli ilmu, dan ahli kemuliaan).
Pada dasarnya bila seseorang menjadikan ruqyah sebagai profesi, ia akan disibukkan oleh urusan ini dan meninggalkan urusan-urusannya yang lain. Terkecuali bila seseorang tadi mempunyai pekerjaan dan tidak menjadikan ruqyah sebagai profesinya serta tidak membuka praktek, maka hal itu boleh-boleh saja. Dan dia hanya melanyani masyarakat yang membutuhkan bantuannya untuk diruqyah karena diganggu setan. Dia niatkan ruqyahnya untuk tolong menolong dalam kebaikan, amar ma`ruf nahi munkar, memerangi setan dan jin yang mengganggu manusia dan mengharapkan ridha Allah semata. Dia tidak mengharapkan upah dari manusia dan tidak menetapkan tarif besar kecilnya dari manusia. Bila di tengah-tengah ia meruqyah ada yang ikut (maksudnya adalah diberi upah), maka bila ia memerlukan boleh diambil. Dan bila ia tidak memerlukannya karena sudah merasa cukup, maka boleh tidak diambil sebagai sikap zuhud pada apa yang ada ditangan manusia. Karena pada dasarnya ia hanya mengharapkan ridha Allah dan wajah-Nya serta menolong manusia yang membutuhkan bantuannya. Melakukan ruqyah dengan niat seperti ini adalah dibolehkan dan disyariatkan .Adapun bila ia melakukan ruqyah hanya dipakai sebagai profesi saja, membuka praktek, dan memasang tarif yang tinggi serta tidak ada unsur untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongannya. Maka meruqyah dengan niat seperti ini, jelas bertentangan dengan syariat. Wallahu A`lam Bish Shawab.
(Lembaga Mudzakarah Al Irsyad Al Islamiyyah).
SUMBER BACAAN LAINNYA:
1. Zadul Ma`ad, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah.
2. Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid Syekh Muhammad bin Abdul Wahab.
3. Al Qaul Mufid Fi Kitabut Tauhid, Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
4. Syarah Kitab Aqidah At Thawiyyah, Imam Abil Izz
5. Fatwa-fatwa terkini, Imam Baladul Haram.
6. Aqidah Mukmin, Syaikh Abu Bakar Al Jazaairi.
7. Minhaj Al-Syar`i Fi `Ilaaji Al Massi Wa Al Shura`i.
8. Fataawa Lajnah Daaimah.
9. Alam Jin dan Manusia, Ustadz Abu Umar Abdillah.
10. Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar.
11. Shahih Muslim Syarah Imam Nawawi.
12. Idhaahu Ad Dalaalah Fii `Umuumi Al risalah.
Beliau menjawab, "Ini tidak boleh dilakukan karena ia membuka pintu fitnah, membuka pintu usaha bagi yang berusaha melakukan tipu muslihat. Ini bukanlah perbuatan As-Salafush Shalih bahwa mereka membuka rumah atau membuka tempat-tempat untuk tempat praktek. Melebarkan sayap dalam hal ini akan menimbulkan kejahatan, kerusakan masuk di dalamnya dan ikut serta di dalamnya orang yang tidak baik. Karena manusia berlari di belakang sifat tamak, ingin menarik hati manusia kepada mereka, kendati dengan melakukan hal yang diharamkan. Dan tidak boleh dikatakan,"Ini adalah orang shalih." Karena manusia mendapat fitnah, semoga allah memberi perlindungan. Walaupun dia orang shalih maka membuka pintu ini tetap tidak boleh."
Banyak manusia berkenyakinan tentang kekhususan tertentu yang dimiliki oleh orang yang telah melakukan ruqyah (raaqi), sehingga mereka mempunyai anggapan (bersikap ghuluw/berlebihan) terhadap raaqi tentang apa-apa yang dibaca ketika sedang meruqyah. Aslinya dalam syariat Islam adalah saddu dzari`ah (mencegah bahaya) karena pekerjaan ruqyah ini kadang-kadang membuka pintu kejahatan dan kesesatan bagi ahli Islam. Cara-cara seperti ini (mengambil ruqyah sebagai profesi) tidak pernah ada (dasarnya) dari Nabi saw. dan tidak pula dikerjakan oleh satupun dari sahabatnya, serta tidak pernah dikerjakan salah seorang dari ahli ilmu dan ahli kemuliaan, walaupun mereka ada keperluan. Pada dasarnya kita harus mengikuti dan mencontoh mereka (Nabi, para sahabatnya, ahli ilmu, dan ahli kemuliaan).
Pada dasarnya bila seseorang menjadikan ruqyah sebagai profesi, ia akan disibukkan oleh urusan ini dan meninggalkan urusan-urusannya yang lain. Terkecuali bila seseorang tadi mempunyai pekerjaan dan tidak menjadikan ruqyah sebagai profesinya serta tidak membuka praktek, maka hal itu boleh-boleh saja. Dan dia hanya melanyani masyarakat yang membutuhkan bantuannya untuk diruqyah karena diganggu setan. Dia niatkan ruqyahnya untuk tolong menolong dalam kebaikan, amar ma`ruf nahi munkar, memerangi setan dan jin yang mengganggu manusia dan mengharapkan ridha Allah semata. Dia tidak mengharapkan upah dari manusia dan tidak menetapkan tarif besar kecilnya dari manusia. Bila di tengah-tengah ia meruqyah ada yang ikut (maksudnya adalah diberi upah), maka bila ia memerlukan boleh diambil. Dan bila ia tidak memerlukannya karena sudah merasa cukup, maka boleh tidak diambil sebagai sikap zuhud pada apa yang ada ditangan manusia. Karena pada dasarnya ia hanya mengharapkan ridha Allah dan wajah-Nya serta menolong manusia yang membutuhkan bantuannya. Melakukan ruqyah dengan niat seperti ini adalah dibolehkan dan disyariatkan .Adapun bila ia melakukan ruqyah hanya dipakai sebagai profesi saja, membuka praktek, dan memasang tarif yang tinggi serta tidak ada unsur untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongannya. Maka meruqyah dengan niat seperti ini, jelas bertentangan dengan syariat. Wallahu A`lam Bish Shawab.
(Lembaga Mudzakarah Al Irsyad Al Islamiyyah).
SUMBER BACAAN LAINNYA:
1. Zadul Ma`ad, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah.
2. Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid Syekh Muhammad bin Abdul Wahab.
3. Al Qaul Mufid Fi Kitabut Tauhid, Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
4. Syarah Kitab Aqidah At Thawiyyah, Imam Abil Izz
5. Fatwa-fatwa terkini, Imam Baladul Haram.
6. Aqidah Mukmin, Syaikh Abu Bakar Al Jazaairi.
7. Minhaj Al-Syar`i Fi `Ilaaji Al Massi Wa Al Shura`i.
8. Fataawa Lajnah Daaimah.
9. Alam Jin dan Manusia, Ustadz Abu Umar Abdillah.
10. Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar.
11. Shahih Muslim Syarah Imam Nawawi.
12. Idhaahu Ad Dalaalah Fii `Umuumi Al risalah.
HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI MERUQYAH

Perlu diketahui, bahwa bacaan ruqyah tidak akan berguna terhadaap orang yang sakit kecuali dengan beberapa syarat :
a. Pantasnya orang yang meruqyah adalah seorang yang baik, shalih, istiqamah dalam melaksanakan yang wajib, sunah, menghindari yang haram dan syubhat.
b. Tidak menentukan upah atas orang yang sakit, menjauhkan diri dari mengambil upah yang lebih dari keperluannya. Maka semua itu lebih mendukung kemujaraban ruqyahnya.
c. Mengenal ruqyah-ruqyah yang dibolehkan dalam syariat.
d. Orang yang sakit adalah orang yang sholeh ,baik , istiqamah dalam beragama dan jauh dari
yang diharamkan.
e. Orang yang sakit menyakini bahwa Al Quran adalah pernawar ,rahmat dan obat yang berguna.
Seharusnya Seorang raaqi/ yang meruqyah (berniat) berbuat baik dengan ruqyahnya untuk manfaat kaum muslimin dan mengharapkan pahala dari Allah dalam mngobati umat islam yang sakit, mennhilangkan bahaya dari mereka, dan tidak mengharapkan upah atas ruqyahnya. Teatpi ia menyerahkan perkaranya pada pasien. Jika mereka memberikan kepadaya melebihi jerih payahnya, ia mesti bersikap zuhud dan mengembalikannya. Jika upahnya kurang dari haknya, ia mesti membiarkan kekurangannya. Syekh Abdullah Al Jibrin berkata, " Tidak ada halangan mengambil upah atas ruqyah syar`iyyah dengan syarat kesembuhan dari sakit." Dalinya adalah hadits riwayat Abu Sa`id , bahwasannya teman mereka meruqyah pemimpin suku tersebut setelah ada kesepakatan antara mereka atas upah sekelompok kambing, lalu mereka pun menepatinya. Nabi bersabda:
"Bagilah dan tentukanlah satu bagian untukku bersama kalian."
Hadis.Riwayat Bukhari Muslim
" Sesungguhnya upah yang paling pantas kamu ambil adalah kitabullah (Alquran)."
Hadis Riwayat Bukhari
Beliau menetapkan kepada mereka penentuan syarat dan mereka pun memberikan bagian untuk beliau sebagai tanda kebolehannya, namun dengan syarat ia melakukan ruqyah syar`iyyah. Jika bukan ruqyah syar`iyyah maka tidak boleh. dan tidak disyariatkan melainkan setelah selamat dari sakit ( setelah sembuh ) dan hilangnya penyakit. Dan yang utama dalam membaca ruqyah adalah tidak memberi syarat, dan melakukan ruqyah untuk manfaat orang-orang beriman serta menghilangkan bahaya dan sakit. Dan jika memberikan syarat maka janganlah memberikan syarat yang ketat, namun sekadar keperluan mendesak.
Hadits Abu Sa`id Al Khudry tersebut adalah menunjukkan bolehnya ruqyah dan mengambil upah atasnya. Syaikh Abdullah Al Jibrin juga mengatakan, " Kami katakan bahwa sesungguhnya dokter yang mengobati, apabila mensyaratkan upah tertentu , maka harus disyaratkan sembuh dan selamat dari sakit yang ditanganinya, kecuali apabila mereka sepakat untuk memberikan senilai biaya pengobatan dan obat-oabatan. Adapun jimat semacam ini, pada dasarnya adalah ruqyah, maksudnya membacakan atas pasien serta meludah disertai sedikit air liur. Demikian pula penulisan ayat-ayat di kertas dan seumpamanya dengan air za`faran, boleh mengambil upah atas yang demikian sebagai imbalan obat-obatan. Dan seperti ini air bersih dan minyak. Apabila dibacakan ayat-ayat Al Quran padanya, maka boleh baginya mengambil nilai biasanya, tanpa berlebih-lebihan dalam penetapan tarif yang tidak sebanding.